Masih Ada Peluang! Ini Cara Ajukan Sanggah Peserta P1,P2, P3 dan P4 Tak Lolos Administrasi PPPK Guru 2022

- Kamis, 17 November 2022 | 14:07 WIB
Masih Ada Peluang! Ini Cara Ajukan Sanggah Peserta P1,P2, P3 dan P4 Tak Lolos Administrasi PPPK Guru 2 (Tangkap layar SSCASN BKN)
Masih Ada Peluang! Ini Cara Ajukan Sanggah Peserta P1,P2, P3 dan P4 Tak Lolos Administrasi PPPK Guru 2 (Tangkap layar SSCASN BKN)

 

PRO SERANG – Pengumuman hasil seleksi adminitrasi PPPK Guru 2022 resmi disiarkan hari ini Kamis 17 November 2022.

Pengumuman hasil seleksi adminitrasi PPPK Guru 2022 dirilis hari ini melalui website dan laman resmi Kemendikbud.

Informasi pengumuman hasil seleksi adminitrasi PPPK Guru 2022 juga bisa diketahui melalui cara login sscasn.bkn.go.id.

Sementara untuk para Guru yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi PPPK Guru 222 masih mempunyai kesempatan dengan cara ajukan sanggah.

Diketahui panitia penerimaan seleksi PPPK Guru 2022 memberi kesempatan untuk peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos untuk mengikuti masa sanggah.

Baca Juga: LOGIN sscasn.bkn.go.id Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPPK Guru 2022 Hari Ini 16 November

Masa sanggah diperuntukkan bagi pelamar yang ingin mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis).

Masa sanggah diberikan untuk peserta yang keberatan dengan hasil keputusan instansi dengan cara mengajukan sanggahan.

Adapun waktu yang disediakan untuk mengajukan sanggah bisa dilakukan paling lama 3 hari kalender setelah diumumkan dengan cara login ke link sscasn.bkn.go.id.

Berikutnya peserta silahkan menjabarkan kronologi yang jadi menyebabkan tidak lolos.

Baca Juga: Ini Contoh Pidato Biantara Sunda Tema Pendidikan untuk Pelajar Terbaru, Singkat Jelas dan Mudah Dipahami

Diketahui, Hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 sudah bisa dicek melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 untuk semua pelamar P1, P2, P3 dan P4 atau Pelamar Umum diumumkan pada 16-17 November 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X