APK Pemilu 2024 Menjamur, Wali Kota Serang Larang Parpol Lakukan Ini Di Wilayah Kekuasaannya

- Selasa, 19 September 2023 | 06:44 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menerima audiensi Bawaslu Kota Serang
Wali Kota Serang Syafrudin saat menerima audiensi Bawaslu Kota Serang

PROSERANG.COM - Menjelang kontestasi politik atau Pemilu 2024, sejumlah Partai Politik (Parpol) tengah gencar memasang sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini seperti yang terlihat disejumlah ruang publik serta sejumlah ruas jalan protokol yang ada di Kota Serang.

Terkait mulai menjamurnya APK pada sejumlah titik di Kota Serang, Wali Kota Serang Syafrudin mulai angkat bicara.

Baca Juga: Pemkot Serang Belum Mau Antisipasi Kasus Demam Berdarah, Wali Kota Serang: Harus Ada Laporan Masyarakat

Wali Kota Serang Syafrudin merespon permasalahan maraknya APK tersebut bertepatan dengan audiensi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang.

Audiensi Bawaslu Kota Serang bersama pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang itu berlangsung di Ruang Aula Wali Kota Serang pada Senin, 18 September 2023.

Pada kesempatannya, Wali Kota Serang menyampaikan kepada pihak Bawaslu Kota Serang untuk segera melakukan penertiban APK yang mulai menjamur.

Baca Juga: Soal Antisipasi Penyebaran DBD, Hasan Basri Minta Pemkot Serang Berperan Pro Aktif dan Rajin Cross Check

Penertiban harus segera dilakukan, lanjut Syafrudin, terutama sejumlah APK yang dipasang Parpol pada ruas jalan protokol Kota Serang.

Menurut Syafrudin, upaya tersebut guna mencegah rusaknya fasilitas umum, keindahan ruas jalan protokol utama serta kenyamanan lalu lintas di Kota Serang.

Bahkan, Syafrudin mengaku bahwa surat edaran berkaitan dengan hal ini telah dibuat sejak bulan Juni lalu dan telah disebarkan ke pihak Parpol.

Baca Juga: Lomba Layang-layang Kormi Kota Serang Ramai Peminat, Jumhadi: Alhamdulillah Masyarakat Terhibur

“Surat edaran bulan Juni kemarin sudah diberikan kepada semua partai untuk tidak memasang alat peraga kampanye dijalan Protokol dan diatas pohon, dipaku,” terang Syafrudin.

Secara tegas, Syafrudin juga mengatakan bahwa apabila kedapatan masih ada APK di ruas jalan protokol Kota Serang, dipersilahkan kepada Bawaslu untuk menertibkan.

Halaman:

Editor: Iqbal Suryadikusumah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X