Perekaman E-KTP di SKH Perlu Dilakukan, KPU Kota Serang Belajar dari Pengalaman, Begini Faktanya

- Kamis, 14 September 2023 | 16:56 WIB
Perekaman E-KTP di SKH Perlu Dilakukan, KPU Kota Serang Belajar dari Pengalaman, Begini Faktanya (Twitter @kibrispdorg)
Perekaman E-KTP di SKH Perlu Dilakukan, KPU Kota Serang Belajar dari Pengalaman, Begini Faktanya (Twitter @kibrispdorg)

PROSERANG.COM - Menjelang kontestasi politik atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai belajar dari pengalaman.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa dalam diskusi yang berlangsung di Pokja Wartawan Kota Serang pada Kamis, 14 September 2023.

Pasalnya, pada momen Pemilu 2019, Fahmi mengungkapkan bahwa KPU Kota Serang menemukan banyak pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP.

Baca Juga: KPU Kota Serang Minta Restu Kirab Pemilu 2024, Wali Kota Serang: Kami Siap Dukung

Temuan tersebut, seperti yang dijelaskan Fahmi, khususnya di Sekolah Kebutuhan Khusus (SKH) yang ada di Kota Serang.

Belajar dari pengalaman tersebut, Fahmi kemudian ingin mendorong pihak Disdukcapil untuk memperhatikan hal tersebut agar tidak terjadi hal serupa di momen Pemilu 2024.

Menurutnya, pihak Disdukcapil perlu segera melakukan perekaman E-KTP di SKH yang ada di Kota Serang menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KPU RI, Ini Jadwal Masa Kampanye Pemilu 2024 hingga Hari Tenang

“Kami mendorong Disdukcapil melakukan perekaman di SKH Karna pada Pemilu tahun 2019 itu banyak pemilih pemula di SKH belum memiliki KTP,” ungkap Fahmi dalam diskusi.

Di sisi lain, diketahui bahwa KPU Kota Serang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu 2024.

Hasilnya, ada sebanyak 508.278 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 256.325 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 251.953 pemilih. 

Baca Juga: Waduh! Benarkah KPU Nyatakan Ganjar Pranowo Gagal Masuk Bursa Pilpres Pemilu 2024? Cek Faktanya

Jumlah DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang itu tersebar di 1.877 TPS , 67 Kelurahan dan 6 Kecamatan.

Kemudian, dari sebanyak 1.877 TPS, 5 TPS Khusus yang ada di Rutan dan Lapas Serang dan 1.872 TPS Reguler.

Halaman:

Editor: Iqbal Suryadikusumah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X